Kamis, 28 Januari 2010

Penjelasan Bab Taqlid

Pengantar: Busaeri Ma’mun

PENJELASAN BAB TAQLID





OLEH KH.SANUSI

PONDOK PESANTREN BABAKAN

CIWARINGIN CIREBON JAWA BARAT INDINESIA

PENDAHULUAN

PENJELASAN HAL TAKLID

Taklid itu lawanya Ijtihad, seperti bodoh pada ilmu ijtihad itu lawanya pinter pada ilmu ijtihad. Orang yang tidak mengerti pada ilmu ijtihad wajib talid pada mujtahid mutlak di dalam menghukumi semua masalah tidak boleh menetapkan ini wajib, haram, sunah, makruh dan jaiz. Namun harus mengambil dari salah satunya ulama mujtahid mutlaq baik itu di dalam menghukumi atau fatwanya. Diluar menghukumi atau fatwanya amalnya harus mengikuti aturan-aturan mujtahid yamh di taklidi tadi. Tidak boleh melakukan adapt, muamalah atau ibadah namun setelah kita belajar artinya mengetahui sarat rukunya dan yang membatalkanya. Mengikuti fatwa-fatwanya mujtahid yang di taqlidi seperti wajib, sunnah, haram, makruh dan wenang yang di sebit juga khitob at-talif. Dan rukun syarat sebab sah dan rusak di sebut juga khitob al-wado’.

Oleh karena itu kita sudah jelas bahw arang yang taqlid itu orang yang pintar di segala ilmu baik itu ilmu untuk amal sendirinya atau untuk muamalah (masyarakat) atau untuk mengurus kepemerintahan (politik).

Orang yang belum mengerti (bodoh) taqlid pada salah satunya imam yang empat itu ada dalam pertanggung jawabanya imam mujtahid yang di taqlidi tadi.

Orang yang belum mengerti (bodoh) pada ilmu ijtihad tetapi pintar atau faham di dalam ilmu madhabnya kalau sampai pada derajat tarjeh di sebut mujtahid juga tetapi mujtahid tarjeh namanya.Apabila sampai pada martabat fatwa maka di sebut mujtahid fatwa.

Mujtahid tarjeh seperti Imam Nawawi dan Imam Rofi’i. Mujtahid fatwa seperti Imam ibnu Hajar dan Imam Rumli. Itu juga karena fatwanya dan menarjehkanya menjadi tanggung jawab bagi orang yang taqlid pada dirinya. Ijtihad di dalam fatwanya dan menarjekanya pasti memakai kowaid imam yang di taqlidi seprti Imam Syafi’i.

Orang-orang yang menjadi Mujthid mutlaq yang menjadi penangugng jawab itu tidak ada kecuali orang-orang yang pintar pada ilmu ijtihad (memakai syarat yang empat):

  1. Hafal Al-Quran dan Tafsirnya.
  2. Hafal semua Hadist dan Ilmu Hadistnya.
  3. Hafal Maqolah-maqolah ulama dan ijma’nya.
  4. Hafal ilmu Qiyas dan tegas mempraktekanya karena merasa tanggung jawab di hadapan Allah SWT.

Ittifak ulama mutaakhirin bahwa mujtahid mutlaq yang boleh di taqlidi zaman sekarang sampai kepada turunya Imam Mahdi itu memang salah satunya imam yang empat, yaitu Imam Hanafi, Imam Maliki, Imam Syafi’I dan Imam Hanbali karena ilmunya di bukukan (mudawwan) dan sanad-sanad muridnya muttasil.

AL-IHTILAF ROHMATUN LIL UMMAH

Syareat Nabi Muhammad SAW menyalin syareat dari berbagai nabi-nabi yang dulu karena sangat banyak umatnya nabi Muhammad maka taerjadi berbagai macam faham ulama-ulama yang memimpinya (mujtahid mutlaq), akan tetapi walaupun pendapat-pendapat ulama saling berbeda (ihtilaf) sampai seribu golongan misalnya, namun di sediakan untuk bertaqlid bagi orang yang kuat dan yang lemah imanya di waktu yang luas atau sempit. Inilah maksud firman Allah SWT: Saya menjalankan agama tidak di buat sempit karena kalau tidak berbeda pendapat (ihtilaf) maka akan sangat berat sekali bagi umat islam untuk mengamalkan peraturan-peraturan..

Dan ucapan Nabi kita: Ihtilaf Ummati Rohmatun. Tanda-tanda rohmah tidak ada yang saling berselisih pendapat (bertengkar) antara ulama-ulama yang mujtahidin, karena ijtihadnya tidak fanatic atau tidak menyalahkan pendapat mujtahid-mujtahid lainya. Dan sama sekali tidak memaksa pada satu golongan atau umat di suruh taklid pada dirinya akan tetapi ucapan seperti itulah pendapat faham saya di dalam masalah ini.. Barang siapa yang percaya taqlid kepada saya dan apabila tidak percaya atau berat taqlidnya diperbolehkan kepada orang lain. Saya tidak menyalahkan pada ijtigadnya orang lain.

TIMBULNYA FITNAH

Perbedaan pendapat (ihtilaf) faham di kalangan Ahli Sunnah Waljama’ah itu tidak menimbulkan fitna atau permusuhan antar golongan (faham) karena semuanya kita kembalikan kepada Al-quran dan Hadist.

Firman Allah SWT: Jika terjadi perpecahan dikalangan umat maka kembalikanlah kepada (Al-quran) dan kepada Rosulullah (hadist). Contoh di zaman para ulama salaf pada waktu Rosulullah SAW wafat para sahabat berbeda pendapat (ihtilaf) ada yang meyakinkan bahwa Nabi Muhammad tidak wafat tetapi di angkat kelangit sebagaimana Nabi Isa dan ada yang meyakinkan wafat. Kemudian sahabat Abu Bakar memutuskan bahwa Nabi Muhammad sudah wafat. Sebagai mana firman Allah yang artinya “INNAKA MAYYITUN WHUM MAYYITUUN”. Setelah para sahabat sepakat kemudian timbul ihtilaf lagi, yang menurut sebagian sahabat bahwa kanjeng nabi harus di kubur di Syam karena tempat pemakamanya para nabi,menurut sebagian sahabat lagi harus di kubur di Madinah saja, dan ada yang mengusulkan di Baqe’. Dengan adanya pertentangan itu kemudian Sahabat Abu Bakar memutuskan bahwa Nabi Muhammad harus di kubur di rumahnya siti Aisyah, karena saya pernah mendengar perkataan Kanjeng Nabi “apabila ada Nabi yang wafat maka harus di kubur di tempat wafatnya”. Kemudian para sahabat sepakat. Ini kedua contoh yang mengembalikan masalah pada Al-quran dan Hadist dengan dalil nash baik itu di zaman sahabat atau setelah sahabat bahwa apabila masalah yang mengakibatkan perpecahan maka harus di putuskan dengan dalil nash dari Al-quran atau Hadist yang kemudian kita semua sepakat (tunduk semua). Jika hukum itu di putuskan dengan dalil qiyas karena tidak ada dalil nash maka ulama-ulama harus berijtihad sendiri-sendiri dan hasilnya ijtihad terkadang sama dan terkadang berbeda. Jika tarjadi perbedaan maka tidak menyalahkan satu dengan yang lainya dan orang yang taqlid terdapat kebebasan tidak ada tekanan sama sekali. Di masa zaman sahabat belum ada dalil Ijma’ baru di tambah dengan dalil-dalil qiyas saja. Setelah masa Tabiin (kurun kelima) maka di luar Al-quran dan Al- hadist, qiyas itu di tambah lagi dengan Ijma’ ulama (ulama ahli ijtihad baik itu para sahabat atau yang lainya). Dengan dalil syara’ inilah yang menjadi standar oleh ulama ahli sunnah wal jama’ah dengan sepakat (ittifaq) para ulama mutaakhirin.

Walaupun berbeda-beda pandapatnya ulama mujtahid mutlaq apabila masih tergolong ahli sunnah maka tetap bersatu (tidak ada pertentangan yang menjadikan fitnah). Ini menunjukan adanya kepemimpinan langsung dari Allah SWT. Karena firman Allh SWT: “ In kana ‘indi ghoerillah lawajadu ihtilafan katsiro”.

Apabila terjadi orang berijtihad dengan memakai cara sendiri memakai dalilnya hanya al-quran saja atau Ql-quran dan Al-hadist saja dan juga menjelek-jelekan ulama-ulama yang terdahulu mengecam salah atau bid’ah yang harus di taqlidi (di ikuti) itu hanya dirinya saja dan menyurh murid-muridnya menjelek-jelekan ulama terdahulu dan memeaksa menyuruh taqlid pada dirinya tidak boleh taqlid pada yang lainya dan apabila tidak sefaham maka di hukumi kafir.. Perbedaan (ihtilaf) inilah yang tidak menjadi rahmat tetapi menjadi fitnah dan perbedaan inilah yang sangat di hawatirkan oleh Nabi Muhammad.

Diantara perkataan-perkataan Nabi Muhammad

  1. Siapa saja menjalankan agama saya dengan tidak memakai aturan maka akan di tolak”.
  2. Akan terjadi orang-orang muda yang bakal keluar dari situ (isarah pada arah timur) dan seterusnya …… sampai berkata maka pada ahirnya orang itu keluar bersama-sama Dajjal.
  3. Di waktu semuanya berbeda pendapat maka kamu semua harus memilih fahamnya ulama mana yang pengikutnya lebih banyak (ulama-ulama ahli sunnah wal jama’ah).
  4. Besok umat saya akan menjadi 73 golongan dan seterunya ……….
  5. Yang selamat yaitu orang-orang yang menetapi agama islam, menikuti ajaran-ajaran saya dan para sahabat saya.
  6. Tidak akan hilang umatku bagi orang menjadikan pada haknya sampai hari kiamat dan tidak takut pada orang-orang yang berbeda faham.
  7. Di waktu terjadinya bid’ah maka pasti lahirlah hujjah.

Walaupun betapa hebatn terjadinya fitnah dan bid’ah itu maka tetap umat yang menjalankan hak (sunnah) bisa mengalahkan sampai hari kiamat.

AHLI BID’AH BERJUMLAH 72 GOLONGAN

Perbedaanya ahli bid’ah pada ahli sunnah wal jama’ah itu di dalam menjalankan tauhidnya (I’tiqodnya) atau di dalam ilmu furu’ (fiqh) yaitu amaliahnya atau didalam ilmu tasawuf (ahlak) terkadang di dalam dua dari tiga itu dan terkadang tiga-tiganya.

Menurut Imam Sanusi atau yang menjadi pokok kekufuran dan kebid’ahan itu Cuma ada 7:

  1. Al-Ijadu Dzati ( menekadkan bahwa wujudnya mumkin itu tidak dengan qudrot irodate Allah akan tetapi dengan sebab illat dan thobi’at (tekadnya orang-orang falasifah).
  2. Attahsinul ‘aqli (menekadkan Allah wajib membuat salh dan benar) ini keyakinanya orang Mu’tajilah.
  3. Attaqlidur Rody (harus menjalankan ma wajadna abaana) ini keyakinan dan pekerjaanya orang Wasaniyyin.
  4. Arrobthul ‘ady (menekadkan makan dan kenyang atau terbakar dan hangus itu mulajamah keduanya) ini keyakinanya kafir Thobaiyyin.
  5. Juhul Murokkab (menekadkan aflaq itu membekasi) ini keyakinanya orang kafir falasifah.
  6. Memahami dhohirnya ayat Al-qran dan hadist yang mutasyabbihat menurut dohirnya saja dan memakai faham sendiri. Ini asal kufurnya kaum Hasywiyyin.
  7. Tidak mengerti pada Qowaid ‘aqliyah dan lughot arobiyyah kemudian ijtihad. Ini menjdikan sebab kufur dan bid’ah.

Adapun pokok dari 72 golongan itu ada 7:

  1. Mu’tazillah, menekadkan bahwa manusia bekerja dengan sendirnya, menafikan rukyat, mewajibkan pahala dan siksa. Ini ada 20 golongan.
  2. Syi’ah, menguatkan cinta pada sahabat Ali. Ada 20 golongan.
  3. Khowarij, menguatkan tidak mencintai pada sahabat Ali. Ada 20 golongan.
  4. Murji’ah, Menekadkan La Yadurru ma’siatun ma’al iman wala yanfa’u tho’atun ma’al kufri. Ada 5 golongan.
  5. Nazariyah, menafikan sifat. Ada 5 golongan.
  6. Jabariyyah, menafikan tidak ada ihtiar. Ada 1 golongan.
  7. Musybihah, menyamakan Allah dengan mahluknya. Ada 1 golongan.

Semunya berjumlah 72 golongan.

ADA DI DALAM KITAB SIROJUL MUNIR

No

KHORIJIYYAH

JABARIYYAH

QODARIYYAH

MUSYBIHAH

MUATHOLAH

ROFIDHOH

1

Azroqiyyah

Mufritiyyah

Ahmadiyyah

Narikiyyah

Jahniyyah

‘Alawiyyah

2

Tsa’labiyyah

‘afiliyyah

Sanawiyyah

Sabatiyyah

Marighiyyah

Syi’ah

3

Kharaniyyah

Lam’iyyah

Kabasiyyah

Rajiyyah

Mutrofiyyah

Ishaqiyyah

4

Kuziyyah

Mafroghiyyah

Syaetoniyyah

Sakiyyah

Harkiyyah

Zaediyyah

5

Kunziyyah

Nahariyyah

Syarikiyyah

Baehasiyyah

Mahlukiyyah

‘Abasyiyyah

6

Mu’taziliyyah

Mutmaniyyah

Wahmiyyah

‘Alamiyyah

Mughiriyyah

Imamiyyah

7

Maemuniyyah

Kasbiyyah

Rowandiyyah

Mankusiyyah

Faniyyah

Basiyyah

8

Mahkamiyyah

Sabiqiyyah

Nakisiyyah

Masyisyah

Zindikiyyah

Qonasikhoh

9

Jinsiyyah

Jaebiyyah

Tibriyyah

Asyriyyah

Mugbitiyyah

Lagniyyah

10

Samrokhiyyah

Khaofiyyah

Fasitiyyah

Nad’iyyah

Qaeriyyah

Rojiyyah

11

Khoniyyah

Fiqriyyah

Nidomiyyah

Musbihah

Waqiriyyah

Sababiyyah

12

Ibadiyyah

Hasbiyyah

Manjiliyyah

Hasywiyyah

Waridiyyah

Baniyyah

TAMMAT WALLAHU A’LAM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar